Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, MA Ganti Jadi Seumur Hidup

ferdy sambo

TOPMETRO.NEWS – Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati dianulir Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi. Ini para wakil Tuhan yang membuat putusan menganulir hukuman mati untuk terdakwa pembunuh Brigadir Yosua.

Putusan itu diketok para hakim agung, Selasa 8 Agustus 2023 diumumkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.

Katanya, ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo.

BACA PULA | Erick Thohir: Akad KPR Massal 10.000 Unit oleh BTN Solusi Hunian Rakyat

Namun kedua hakim itu kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.

“Yaitu anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi; dan anggota majelis 3, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion,” kata Sobandi.

Berdasarkan berkas keterangan pers tertulis yang disampaikan Sobandi, berikut nama-nama majelis hakim penganulir vonis mati untuk Sambo. Vonis mati berubah menjadi penjara seumur hidup.

baca pula | Atasi Banjir, Pemko dan Kodim 0201/Medan Bersihkan Sungai Sikambing

Majelis Hakim Kasasi:
1. Suhadi (Ketua Majelis)
2. Suharto (Anggota 1)
3. Jupriyadi (Anggota 2, dissenting opinion)
4. Desnayeti (Anggota 3, dissenting opinion)
5. Yohanes Priyana (Anggota 4)

Jadi, hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Sambo menjadi vonis seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.

Diketahui Suhadi menjadi hakim agung pada 2011. Sebelumnya, dia menjadi Panitera MA. Sebelum panitera, dia merupakan hakim karier yang telah malang melintang di Indonesia dan sempat menjadi Ketua PN Tangerang pada 2007.

baca pula | Transgender Rikkie Valerie Kolle Berdarah Indonesia-Belanda Juarai Ajang Miss Netherland 2023

Suharto yang menjadi anggota majelis 1 adalah juru bicara MA juga. Suharto merupakan hakim agung yang mulai memakai toga emas sejak 2021. Ia menjadi hakim agung setelah 4 kali ikut seleksi.

Sebelum menjadi hakim agung, Suharto merupakan Panitera Muda Pidana MA. Sebelumnya, ia dikenal publik saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Untuk pendidikan S1 diraih Suharto dari Fakultas Hukum Universitas Jember.

Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4. Berdasarkan catatan PBHI di website-nya, dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sebelum menjadi hakim agung.

asl1

Related posts

Leave a Comment